LINGKARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI.”
Baca artikel lainnya di sini: Danpuspom TNI Keberatan Mekanisme Penetapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pengadaan di Basarnas
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan.”
“Bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis Tanak.
Atas hal tersebut Johanis mewakili KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.
“Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas ke khilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik,”
“Antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tidak pidana korupsi,” tutur Johanis Tanak.
Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.
“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri.”
“Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023
Ke depan, Agung berharap lembaga antirasuah bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.***