LINGKARNEWS.COM – Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemimpin dan pengelola Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan diproses hukum.

“Semuanya baik-baik saja. Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum),” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan memang ada beberapa permasalahan hukum yang diindikasikan melanggar aturan oleh pemimpin Ponpres Al Zaytun, Panji Gumilang.

Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan di tingkat penegak hukum.

“Itu kita proses, Panji Gumilangnya, bukan pondok pesantrennya. Pondok pesantren apapun itu harus tetap dibina,” tutur Mahfud MD.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: PPATK Serahkan Analisis Transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Transaksi Capai Rp15 Triliun

Mahfud MD menyampaikan hal itu kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Juli 2023.

Mahfud menyebut yang sudah diberitakan seluas 1.200 hektare, ternyata ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah atas nama pribadi keluarga Panji Gumilang.

Panji Gumilang sendiri memiliki sebanyak 107 sertipikat tanah, dan sisanya istri dan anak-anaknya

Selain itu ada nama-nama lain yang dianggap terkait dengan kepemilikan lahan di wilayah Ponpes tersebut.***

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.