Pemberhentian Hakim MK oleh DPR Berbahaya Bagi Demokrasi dan Harus Dilawan

- Pewarta

Rabu, 5 Oktober 2022 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Aswanto SH MSi DFM. (Twitters.com/@hasanuddin_univ)

Prof Dr Aswanto SH MSi DFM. (Twitters.com/@hasanuddin_univ)

LINGKAR NEWS – Kabar perihal pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR benar- benar telah mengganggu nalar sehat publik.

Bagaimana bisa parlemen yang merupakan lembaga politik dapat memberhentikan seorang hakim agung di institusi Mahkamah Konstitusi (MK)

Pencopotan Hakim MK, Aswanto yang dilakukan secara mendadak oleh Komisi 3 DPR menggemparkan publik tanah air.

Dalam keterangannya kepada media Ketua Komisi 3 DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa hakim agung Aswanyo dicopot oleh DPR karena kinerjanya yang mengecewakan DPR.

Hakim Aswanto dianggap oleh DPR banyak membatalkan secara sepihak produk UU yang dibuat oleh DPR.

Ini adalah sebuah pernyataan yang sangat fatal yang disampaikan oleh anggota Dewan terkait kewenangan DPR yang bisa memberhentikan seorang Hakim Agung.

Apa yang dilakukan oleh DPR ini jelas jelas telah melanggar hukum dan mengganggu independensi peradilan.

Bagaimana mungkin seorang Hakim Konstitusi bisa diberhentikan oleh DPR. Apalagi alasannya karena yang bersangkutan banyak menganulir produk DPR.

Bukankah justru ketika UU yang dibuat DPR itu digugat oleh masyarakat melalui Judicial Review ke MK dan setelah ditelaah ternyata ada hal hal yang memang melanggar dan tidak sesuai dengan konstitusi dan UUD 1945, kemudian UU tersebut dibatalkan.

Bukankah MK telah menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menjaga konstitusi di tanah air dan sebagai kontrol terhadap produk produk perundang undangan yang dihasilkan oleh parlemen.

Pemberhentian hakim konstitusi ini cacat secara hukum, karena tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun.

Atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun. Ketentuan ini sekaligus menghapus periodisasi jabatan hakim konstitusi.

Selain itu pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Sebab yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melanggar hukum atau etik, atau tidak juga melanggar sumpah jabatan.

Hal-hal itulah yang dapat menjadi dasar pemberhentian seorang hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU MK.

Sedangkan alasan yang dikemukakan oleh Komisi III DPR, yaitu yang bersangkutan membatalkan undang-undang yang dibentuk oleh DPR

Tidak dapat dibenarkan untuk dijadikan dasar pemberhentian seorang hakim konstitusi ini adalah alasan yang sangat mengada ada.

Alasan DPR mencopot Hakim MK Aswanto ini semakin menunjukkan betapa arogannya institusi DPR saat ini.

Apa yang dilakukan DPR tersebut menunjukkan abuse of power lembaga parlemen ini bahkan bisa dengan mudahnya mengintervensi institusi peradilan yang mestinya steril dari hal hal politis.

Apa yang telah dilakukan DPR ini sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Tindakan kesewenang wenangan DPR ini harus dilawan karena jika tidak maka Indonesia akan dikuasai oleh kekuasaan yang tanpa batas.

Bahkan tidak masalah jika harus menabrak dan melanggar konstitusi, karena toh jika dievaluasi oleh hakim konstitusi, maka hakim konstitusi tersebut bisa diberhentikan.

Apalagi Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini juga adalah adik ipar dari presiden semakin sempurnalah kemunduran hukum dan moral etik di Republik ini.

Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institite.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Rencana Pertemuan Prabowo Subianto – Megawati Soekarnoputri, Sufmi Dasco Ahmad Jadi Tokoh Kunci di Baliknya
DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Soal Tudingan Intervensi Kekuasaan Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto, Ini Tanggapan Menteri Hukum
PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029
Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto
Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Respons Titiek Soeharto Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 06:36 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:41 WIB

DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri

Senin, 24 Februari 2025 - 08:57 WIB

Soal Tudingan Intervensi Kekuasaan Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto, Ini Tanggapan Menteri Hukum

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:21 WIB

PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:32 WIB

Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi, Begini Sikap Prabowo Subianto

Berita Terbaru