Pelanggaran Promosi, Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings

- Pewarta

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin Usaha 12 Outlet Holywings Dicabut. (Instagram.com/@hollywingsjogja)

Izin Usaha 12 Outlet Holywings Dicabut. (Instagram.com/@hollywingsjogja)

LINGKAR NEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha yang dimiliki outlet Holywings di seluruh wilayah Jakarta.

Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam rilis persnya, Senin 27 Juni 2022.

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” jelasnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Holywings sebagai pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, dan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar pencabutan  seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera. Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Tanjung Duren Utara.
2. Holywings Kalideres.
3. Holywings Kelapa Gading Barat.
4. Tiger.
5. Dragon.
6. Holywings PIK.
7. Holywings Reserve Senayan.
8. Holywings Epicentrum.
9. Holywings Mega Kuningan.
10. Garison.
11. Holywings Gunawarman.
12. Vandetta Gatsu.***

Berita Terkait

Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal
Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi, Diduga Disiksa
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Kapolres Bogor akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas
Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Keputusan Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Disetujui
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Remaja di Pondok Gede, Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran
Business Matching Jakarta: BNSP dan 50 Perusahaan Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:45 WIB

Dituding Terima Uang Rp400 Juta, Begini Tanggapan Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:39 WIB

Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi, Diduga Disiksa

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:36 WIB

Kapolres Bogor akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook

Berita Terbaru