LINGKARNEWS.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur melaksanakan penyitaan atas aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor pada 19-20 Oktober 2022.
Pada tanggal 19 Oktober 2022 dilakukan penyitaan atas aset jaminan debitur/obligor berupa empat aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas 1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV di Surabaya dengan estimasi nilai Rp15,5 miliar.
Selain itu pada tanggal yang sama, dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari Kota Malang juga tanah beserta bangunan diatasnya seluas 86 m2 yang terletak di Desa Sedatiagung Kabupaten Sidoarjo.
Sementara pada tanggal 20 Oktober 2022, dilakukan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah kavling di Perumahan Pesona Merapi seluas 13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo Provinsi D.I. Yogyakarta dengan nilai estimasi sebesar Rp65,57 miliar.
Di samping kegiatan sita, pada tanggal 20 Oktober 2022, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI untuk tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No.00148/Kel. Terban seluas 902 m2 a.n.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan nilai estimasi nilai sebesar Rp18 miliar.
Aset ini tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penyitaan jaminan dan penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kanwil DJKN Jawa Timur, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta beserta perwakilan dari KPKNL terkait dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Selanjutnya, aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.
Yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor.
Sedangkan terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur.”
“Yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sebagaimana rilisnya. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.