LINGKAR NEWS – Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2022.
Namun, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menyebut pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru.
Kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.
“Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru,” ungkap Taslim dalam keterangannya, Rabu 1 Juni 2022.
“Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” sambungnya.
Lebih lanjut Taslim mengatakan, saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi.
Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini.
“Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” tukasnya.***