LINGKAR NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kepolisan yang bergerak cepat menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan UU Ormas.
“Penindakan yang dilakukan kepolisian sudah tepat.”
“Aktivitas dakwah dan pengajian hanya sistem penjaringan yang biasa dilakukan kelompok radikal-terorisme pada umumnya,” jelas Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI, Makmun Rasyid dalam keterangannya, Kamis 9 Juni 2022.
Makmun menyebut Khilafatul Muslimin sama dengan kelompok-kelompok radikal lainnya.
“Khilafatul Muslimin memiliki spesies sama dengan kelompok pegiat Khilafah Islamiyah lainnya seperti Hizbut Tahrir Indonesia dan Jamaah Muslimin Hizbullah,” ujarnya.
Lebih lanjut Makmun juga mengatakan, Abdul Qodir Baraja mempunyai jejak berafiliasi dengan kelompok teroris.
Ia berencana mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.
“Ketika penindakan kepolisian terhadap para pegiat Khilafah Islamiyah muncul, maka disaat bersamaan muncul pegiat lainnya.”
“Seperti pengibaran bendera HTI dalam upaya mendukung Anies,” ungkapnya.
“Apapun motifnya, bendera sebagai simbol HTI yang sudah berstatus terlarang harus dilakukan penindakan tegas dan terukur.”
“Memang, HTI ini masih melakukan kegiatan disana-disini. Seharusnya kepolisian dan pemerintah mengambil tidakan tegas yang bersifat kelanjutan,” sambungnya.***