LINGKARNEWS.COM – Liliana Kartika SH selaku kuasa Hukum dari Nuraini dan Devi Yuliana melakukan somasi dan melaporkan PT Panin Dai- Ichi Life kepada Polda Metro Jaya.
Pengacara Liliana Kartika SH meminta agar Panin Dai- Ichi Life segera memberikan hak kliennya, yaitu Nuraini.
“Sampai laporan polisi ini dibuat, polis tidak diterima oleh ahli waris,” kata Liliana Kartika SH.
Pengacara yang sudah berpengalaman mengurus kasus seperti ini meminta agar uang klaim tersebut segera dibayarkan.
Dengan pertimbangan hukum dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang telah dilanggar oleh PT Equity Life Indonesia, dan PT Bank Keb Hana Indonesia.
“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pihak PT. Equity Life Indonesia dan PT Bank Keb Hana Indonesia.” katanya.
“Agar nasabah-nasabah percaya dengan Lembaga Asuransi ini, ujar Liliana Kartika, seraya berharap sudah selayaknya dan sepatutnya uang klaim Asuransi Jiwa alm Yudi dibayarkan.
Melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, pada Kamis, 24 November 2022, disampaikan dua lampiran kasus tersebut, yaitu:
Kronologi dan Dasar Hukum Liliana Kartika SH
1. Bahwa Almarhum IDA adalah nasabah Asuransi Jiwa PT Panin Dai- Ichi Life, Tanggal 22 Februari 2020. Mengajukan asuransi kepada Perusahaan Asuransi PT Panin Dai- Ichi Life,
Kemudian PT Panin Dai- Ichi Life, dan menerima Surat Permintaan Asuransi Jiwa (“SPAJ”) No. Polis 202004756, Tanggal Berlaku Polis 25 Februari 2020, Tertanggung IDA, Ahli Waris bernama NURAINI.
Nilai Pertanggungan 500 juta rupiah, Santunan Pemakaman Medical Benefit X-X300 : Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak dibayarkan.
2. Bahwa menurut Pasal 1 ayat (6) undang – undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, yang pada pokoknya menjelasakan:
“Perusahaan Perasuransian yang menyelenggarankan jasa Penanggulangan resiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur didalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana”
3. Dalam petikan “Deklarasi pernyataan diri (self certification)” no 16 didalam SPAJ, berbunyi:
“TERTANGGUNG TELAH MEMBERIKAN KUASA (KARENA IKTIKAD BAIK) KEPADA PENANGGUNG (PT PANIN DAI-ICHI LIFE) UNTUK MENDAPATKAN SELURUH SEMUA CATATAN RIWAYAT KESAHATANNYA”
Tanpa ada unsur memalsukan data, keterangan palsu atau penipuan sebelum diterbitkan polis oleh PT Panin Dai- Ichi Life.
Jadi dengan terbitnya Polis, ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Tertanggung telah sah dan mengikat.
JIKA DARI AWAL MEMANG TIM UNDERWRITING YANG BEKERJA KEPADA PT. PANIN DAI-ICHI LIFE, TIDAK MENYETUJUI PENGAJUAN ASURANSI TERSEBUT KARENA ADA CATATAN RIWAYAT KESEHATAN YANG TELAH DIDAPATKAN MENGANDUNG UNSUR ADANYA PEMALSUAN DATA, KETERANGAN PALSU ATAU PENIPUAN MAKA POLIS ASURANSI TERSEBUT TIDAK AKAN DITERBITKAN.
4. Bahwa karena antara Tertanggung dan PT. PANIN DAI-ICHI LIFE telah terjadi kesepakatan tentang Asuransi / pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 KUHD Jo. Pasal 247 KUHD yang tertuang dalam Polis dimana telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Sehinga sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian antara Tertanggung dan PT Panin Dai- Ichi Life, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik
Kronologi dan dasar hukum Ibu Devi Yuliana.
1. Bahwa Ibu Devi Yuliana sebagai ahli waris Istri dari Alm. Yudi nasabah Asuransi Jiwa PT Panin Dai- Ichi Life
Bahwa Alm. Yudi pada tanggal 1 Februari 2018 mengajukan Asuransi Jiwa No. 201803011 dan berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Total uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa yang wajib dibayarkan oleh PT Panin Dai- Ichi Lifeyaitu sejumlah Rp 1.750.000.000,-
2. Bahwa dalam petikan “Deklarasi pernyataan diri (self certification)” no 16 didalam SPAJ, berbunyi:
“TERTANGGUNG TELAH MEMBERIKAN KUASA (KARENA IKTIKAD BAIK) KEPADA PENANGGUNG (PT PANIN DAI-ICHI LIFE) UNTUK MENDAPATKAN SELURUH SEMUA CATATAN RIWAYAT KESAHATANNYA”
Tanpa ada unsur memalsukan data, keterangan palsu atau penipuan sebelum diterbitkan polis oleh PT Panin Dai- Ichi Life.
Bahwa karena antara Tertanggung dan PT Panin Dai- Ichi Life, telah terjadi kesepakatan tentang Asuransi / pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 KUHD Jo. Pasal 247 KUHD yang tertuang dalam Polis dimana telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Sehinga sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian antara Tertanggung dan PT. PANIN DAI-ICHI LIFE berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik
3. Bahwa bulan November 2020 Tertanggung mengalami Sakit Tipes. Dalam catatan pemeriksaan pada tanggal 23 November 2020, menurut Dr. Sony Sutrisno, SpRad, dari Rumah Sakit St. Carolus Summarecon Serpong.
Tertanggung (Alm. Yudi) diperiksa dibagian radiologi (Thorax AP / PA – Rontgen) yang dilihat dari petikan hasil pemeriksaan “Jantung Besar dan Bentuk Baik, Aorta Baik, Tak tampak kelainan radiologis pada jantung”
4. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020 Alm. Yudi, meninggal dunia dan menurut Sertifikat Medis yang dikeluarkan oleh RS. Bethsaida Hospital.
Dengan Rekam Medis no 00070336, penyebab kematian Alm. Yudi adalah ICH (Intracranial hemorrhage) atau Hemorrhagia cerebral.
Menurut sumber yang dikutip: https://id.wikipedia.org/wiki/Hemorrhagia_cerebral“ Penyebab Kematian Tertanggung “Hemorrhagia cerebral adalah pendarahan dalam otak atau di sekitar otak”
5. Bahwa Ibu Devi Yuliana berharap mendapatkan berita baik juga atas klaim meninggal dunia (Asuransi Jiwa).
Akan tetapi pada tanggal 05 April 2021 Ibu Devi Yuliana menerima surat dengan No. 0608/Claim/04.21 yang mana di dalam diktum isi suratnya:
PT Panin Dai- Ichi Life, tidak dapat membayar dan membatalkan Polis Asuransi Tertanggung secara sepihak oleh PT Panin Dai- Ichi Life terhadap Ibu Devi Yuliana sebagai Ahli waris
Dengan alasan yaitu : Polis No. 2018003011/NM, 2020001453/NM, 2020023181/NM yang berbunyi “berdasarkan hasil penelitian kami didapatkan keterangan/bukti bahwa Tertanggung memiliki riwayat medis pada tanggal 02 Januari 2017 dengan diagnosis Penyakit Jantung Reumatik.”
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan sangat menyesal Pertanggungan menjadi batal, dengan demikian maka klaim yang diajukan tidak dapat kami setujui,”
6. Bahwa PT Panin Dai- Ichi Life mempersulit bahkan menyesatkan Tertanggung. Karena pada kalimat “masa 2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut merupakan masa “Incontestable Period”.
Pasal 11 huruf (h) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tqqentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi yang berbunyi:
“Polis Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memuat ketentuan paling sedikit mengenai: h. periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang”.
7. Bahwa disimpulkan PT Panin Dai- Ichi Life membuat syarat – syarat tersebut bertujuan untuk menyesatkan Tertanggung.
Dengan mencari-cari alasan agar menghilangkan kqqewajiban PT Panin Dai- Ichi Life, untuk TIDAK membayarkan uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa kepada setiap nasabah Asuransi PT Panin Dai- Ichi Life, dengan alasan dapat membatalkan polis secara sepihak setiap saat. ***