LINGKARNEWS.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa dirinya tidak ikti bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa 24 Januari 2023, Kuat mengaku tidak tahu peristiwa apa yang akan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 silam.
“Saya harus tegaskan saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022,” ujar Kuat di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.
Oleh karenanya, Kuat menganggap apa yang dituduhkan kepadanya tidak sejalan sejak proses penyidikan terkait kasus tersebut, di mana Kuat dianggap mengetahui rencana pembunuhan tersebut, termasuk dianggap bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
Salah satunya yakni soal pisau yang diklaim jaksa penuntut umum (JPU) telah dipersiapkan Kuat Ma’ruf dari Magelang dan dibawa ke rumah dinas Duren Tiga.
“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan” ucapnya.
“Kemudian saya juga dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy sambo, namun berdasarkan hasil persidangan, saya tidak adapun satu saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tandasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.