LINGKARNEWS.COM – Pengusaha Agus Hartono melaporkan peristiwa penculikan dan penyiksaan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat, 23 Desember 2022 dinihari.
Penyiksaan terhadap dirinya diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng)
Agus mengalami penculikan, pengeroyokan dan penyiksaan dipintu Pesawat Garuda di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jateng pada Kamis (22/12/2022).
“Laporan sudah diterima oleh kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) AKP Sri Anggono,” kata kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak, SH, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
“Dengan gelar perkara melibatkan unsur SPKT, Propam dan unsur Kriminal Umum (Krimum),” imbuhnya.
Kamaruddin Simanjuntak, menyebut polisi langsung menggelar perkara awal dan selesai sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat, 23 Desember 2022.
Laporan penyiksaan itu diterima dengan Nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 23 Desember 2022.
Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus itu mewakili kliennya Agus Hartono.
Laporan itu terkait tindak pidana Penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP, dan atau tindak pidana Pengeroyokan.
Sebagaimana dimaksud oleh Pasal 170 KUHP dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 KUHP.
Peristiwa terjadi dipintu Pesawat Garuda di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang pada Kamis, 22 Desember 2022.
Kamaruddin Simanjuntak juga memperlihatkan bukti kehilangan Agus di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Bukti itu berupa surat laporan penggunaan jasa dari maskapai Garuda Indonesia yang berisi terkait kehilangan teman yang berada dalam satu penerbangan dengannya, Agus Hartono.
Dalam surat itu tertera Agus dan Kamaruddin penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 232 rute Cengkareng-Semarang.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ternyata kliennya diculik oleh pihak Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Dia melihat luka luka dan memar akibat penculikan, pengeroyokan dan atau penyiksaan itu, ada luka luka berdarah segar akibat penyiksaan oleh penculik dari Kejati Jateng.
Agus didapati mengalami luka-luka terbuka dan berdarah pada jari tangan, luka lebam pada kepala/dahi, luka robek pada lutut dan betis Agus.
“Ada luka dan memar pada tangan, lutut, betis, dan dahi Agus,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Diduga ada unsur dendam akibat gagal memeras Agus sebesar Rp 10 miliar dan kalah dalam putusan Praperadilan PN Semarang.
Kini, Agus ditahan tanpa alasan yang sah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Samarang.
“Agus langsung ‘dibungkus’ jam 21.00 malam ke LP (Lapas),” katanya.
“Saya juga mau digeledah dan dikeluarkan surat perintah penggeledahan,” imbuhnya.
“Tidak menghormati saya dan rekan Marthin Lukkas, SH sebagai advokat penegak hukum yang sedang menjalankan fungsi dan peran Penasehat Hukum.”
“Emang kau siapa berani menggeledah advokat? Mana Izin Penetapan dari Ketua PN?” hardik Kamaruddin Simanjuntak.
Kamariddin mengaku saat ribut dalam penggeledahan itu sejumlah wartawan ikut mendokumentasikan sehingga buktinya valid.
“Saya menjalankan fungsi saya sebagai penasihat hukum, jangan seenaknya,” lanjut Kamaruddin.
Laporkan Kasus Penyiksaan Agus Hartono ke Kapolri
Sebelum membuat laporan, Kamaruddin mengaku telah berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo disebut mempersilakan Kamaruddin membuat laporan bila kejadian itu benar.
Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Handrianto.
Agus disebut telah memerintah anggota untuk mengecek kasus penculikan dan penyiksaan itu.
Menurut Kamaruddin, kliennya ditangkap karena dianggap melarikan diri dari panggilan ketiga.
Padahal, kata dia, Kamaruddin dan Agus berangkat ke Semarang adakah justeru untuk menghadiri panggilan tersangka tersebut untuk jadwal pukul 09.00 WIB, sementara pukul 08.30 Agus telah diculik.
“Masa kita lagi perjalanan ke Kejaksaan Tinggi dibilang mau melarikan diri, otaknya di mana itu? Kalau melarikan diri harusnya kita menghindari Kejaksaan Tinggi Semarang dong,” ujarnya.
Kamaruddin mengakui, kliennya tidak menghadiri dua kali panggilan sebelumnya dalam kapasitas sebagai tersangka.
Pertama karena panggilan dikirim secara tidak patut, yaitu melalui WhatsApp.
Meski tidak hadir, dia menyebut kliennya menjawab dengan mohon penundaan sampai selesai sidang praperadilan ke-2.
Atas kasus itu, pengacara yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini berencana menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Menkumham, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Dia juga akan melayangkan gugatan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, DPR dan Kejati Jateng.
Gugatan itu agar Penculik dari Kejati Jateng yang diduga melakukan penyiksaan, pengeroyokan dan pemerasan terhadap Agus diberhentikan secara tidak hormat.
“Kalau enggak, nanti enggak akan pernah baik Negara RI ini. Terus-terusan orang ini berlaku jahat, kapan negara RI ini bisa membaik? Sedangkan kita sudah jenuh dan bosan dengan keadaan sekarang,” tutur Kamaruddin.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus.
Dia mempersilakan pihak Agus melaporkan bila benar mengalami hal itu.
“Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum.”
“Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.
Ketut mengatakan pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan secara berturut-turut yang bersangkutan malah menghilang.”
“Sehingga mau tidak mau kita lakukan upaya penangkapan kepada yang bersangkutan untuk mempercepat perkara ini,” ujar Ketut.
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016.
Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Agus menggugat praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.***