LINGKAR NEWS – Kabar tak sedap kembali menimpa institusi Kepolisian.
Indonesia Police Watch (IPW), menuding Kabareskrim lindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi dari eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon senilai Rp 4,7 miliar.
Saat kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Tapi kini Kombes Anton Setiawan kini diketahui bertugas di Bareskrim Polri. Anton Setiawan disebutkan Kabareskrim saat ini bertugas sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Saat kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, AKBP Dalizon sudah berstatus terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Dimana Anton Setiawan dalam persidangan terungkap menerima sejumlah aliran dana saat berdinas di Polda Sumsel.
Berita yang lebih lengkap, silahkan klik judul artikel ini: Muncul Lagi Kasus Korupsi Menyeret Personil Mabes Polri, Ini Saatnya Lakukan Evaluasi Total.***