LINGKAR NEWS – FS, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J menyampaikan permohonan maaf.
Tepatnya, usai dia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), kali ini ditujukan untuk keluarga almarhum Brigadir J.
“Saya menyampaikan permohonan maaf, kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya.”
“Termasuk bapak dan ibu dari Yosua, terima kasih,” kata tersangka FS kepada wartawan sebelum masuk ke dalam mobil taktis Brimob di Kejagung, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Tersangka FS kembali ke Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pekan depan berdasarkan pernyataan Kejaksaan Agung.
“Saya siap untuk menjalani proses hukum. Istri saya (tersangka PC, red) tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban,” klaim tersangka FS.
Kemarin, FS datang bersama PC sebagai tersangka untuk dilimpahkan dari tahanan Polri, menjadi tahanan Kejaksaan Agung.
Selain mereka, pelimpahan juga dilakukan terhadap para tersangka lainnya, termasuk justice collaborator Bharada RE.
Tersangka KM dan Bripka RR juga dilimpahkan ke tahanan Kejaksaan Agung.
“Semua dinyatakan sehat,” kata Karo Multimedia Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu.
“Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung,” ujar Berigjen Gatot. FS adalah tersangka dalam dua perkara, karena dia juga diduga terlibat dalam penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Tujuh tersangka penghalangan penyidikan (obstruction of justice) termasuk FS, juga dilimpahkan ke Kejagung. Enam lainnya adalah tersangka HK, BW, ARA, ANT, IW, dan CP.
FS bersama empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J terancam hukuman mati. Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal KUHP 55 dan dan 56.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.