DPR Tetap Buka Peluang Revisi UU Narkotika Meskipun MK Tolak Ganja Medis untuk Kesehatan

- Pewarta

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. Dpr.go.id)

LINGKAR NEWS – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan peluang pembahasan revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersama Pemerintah masih tetap terbuka.

Mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Artinya, hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI.

Demikian disampaikan Arsul saat diwawancarai Parlementaria di selasar Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022 menanggapi putusan MK hari ini yang menolak legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis atau kesehatan.

“Diantara yang dituntut oleh pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsy itu adalah minta agar pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI,” ujar Arsul.

Sementara ini, ungkap Politisi Fraksi PPP itu, sejumlah fraksi di Komisi III mengusulkan agar istilahnya bukan ‘legalisasi ganja untuk medis’ melainkan ‘relaksasi ganja untuk keperluan medis’.

“Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini: ‘narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan’,” tandasnya.

Lebih lanjut, Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan Komisi III DPR RI sedang tidak melegalkan ganja secara bebas dan liar.

Namun, tegas Arsul, yang benar adalah Komisi III DPR RI sedang membuka opsi agar jika memang ganja bisa bermanfaat untuk keperluan medis maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat ketat dan bukan syarat bebas yang semau-maunya.

“Namun harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis.”

“Peraturan perundangannya seperti apa? nanti kita sepakati bisa bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden atau peraturan Menkes Jadi disitu kita buka ruangnya sedikit tetapi bukan ruang bebas karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan,” pungkasnya.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan iklan Bank BJB, KPK Ungkap Status Terkini Ridwan Kamil
Termasuk Kapolda Kalteng, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan, Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI
Presiden Prabowo Subianto Ingatkan agar TNI dan Polri Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri
Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:42 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan iklan Bank BJB, KPK Ungkap Status Terkini Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:13 WIB

Termasuk Kapolda Kalteng, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:45 WIB

2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:44 WIB

Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terbaru