DPR Tetap Buka Peluang Revisi UU Narkotika Meskipun MK Tolak Ganja Medis untuk Kesehatan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. Dpr.go.id)

LINGKAR NEWS – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan peluang pembahasan revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersama Pemerintah masih tetap terbuka.

Mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Artinya, hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI.

Demikian disampaikan Arsul saat diwawancarai Parlementaria di selasar Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022 menanggapi putusan MK hari ini yang menolak legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis atau kesehatan.

“Diantara yang dituntut oleh pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsy itu adalah minta agar pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI,” ujar Arsul.

Sementara ini, ungkap Politisi Fraksi PPP itu, sejumlah fraksi di Komisi III mengusulkan agar istilahnya bukan ‘legalisasi ganja untuk medis’ melainkan ‘relaksasi ganja untuk keperluan medis’.

“Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini: ‘narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan’,” tandasnya.

Lebih lanjut, Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan Komisi III DPR RI sedang tidak melegalkan ganja secara bebas dan liar.

Namun, tegas Arsul, yang benar adalah Komisi III DPR RI sedang membuka opsi agar jika memang ganja bisa bermanfaat untuk keperluan medis maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat ketat dan bukan syarat bebas yang semau-maunya.

“Namun harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis.”

“Peraturan perundangannya seperti apa? nanti kita sepakati bisa bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden atau peraturan Menkes Jadi disitu kita buka ruangnya sedikit tetapi bukan ruang bebas karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan,” pungkasnya.***

Berita Terkait

3 Seruan Utama PBB Terkait Penanganan Aksi Protes Di Indonesia
Stok Bulog Melimpah, PERHEPI Dorong Perpanjangan Bantuan Pangan Nasional
Sinergi Bulog dan Pemda Perkuat Stok Beras SPHP untuk Kendalikan Harga
Langkah Tegas Prabowo: Hapus Tantiem, Potong Komisaris BUMN Rugi
RI Cetak Rekor Cadangan Pangan, Prabowo: Ini Buah Kolaborasi Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Saatnya Tata Ulang Sistem dari Hulu ke Hilir
Prabowo Tegaskan Pentingnya Eropa Sebagai Mitra di Tengah Tantangan Global
Kunjungan Prabowo ke Brasil: Momentum Baru Kerjasama Indonesia–BRICS

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

3 Seruan Utama PBB Terkait Penanganan Aksi Protes Di Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Stok Bulog Melimpah, PERHEPI Dorong Perpanjangan Bantuan Pangan Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Sinergi Bulog dan Pemda Perkuat Stok Beras SPHP untuk Kendalikan Harga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Langkah Tegas Prabowo: Hapus Tantiem, Potong Komisaris BUMN Rugi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:27 WIB

RI Cetak Rekor Cadangan Pangan, Prabowo: Ini Buah Kolaborasi Nasional

Berita Terbaru