Dapat Berakhir pada Pemakzulan, Apabila Dekrit Presiden Tìdak Taat dengan Konstitusi

- Pewarta

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku tentang Dekrit Presiden. (Instagram.com/@vinteks_)

Buku tentang Dekrit Presiden. (Instagram.com/@vinteks_)

LINGKARNEWS.COM – Perpanjangan masa jabatan presiden sedang berproses. Berbagai skenario sudah disiapkan dengan matang.

Baik melalui MPR maupun PERPPU (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang), atau bahkan dekrit presiden.

Ada yang berpendapat, presiden dapat mengeluarkan dekrit untuk menyelesaikan segala masalah, termasuk konstitusi.

Seolah-olah dekrit presiden adalah senjata pamungkas untuk menerobos hambatan konstitusi.

Seolah-olah dekrit presiden merupakan hukum tertinggi, lebih tinggi dari konstitusi, dan bisa mengubah konstitusi.

Pertama, konstitusi Indonesia tidak mengatur atau tidak mengenal dekrit presiden, sehingga dengan sendirinya dekrit presiden tidak sah secara konstitusi.

Sebagai penggantinya, konstitusi Indonesia memberi wewenang kepada presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Baca konten lebih lanjut di sini: Dekrit Presiden Harus Taat Konstitusi Apabila Tìdak, Dapat Berakhir pada Pemakzulan

Artikel ini dikutip dari media online Hello.id, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.***

Berita Terkait

Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Respons Titiek Soeharto Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres, Ini Tanggapan Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice
Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem Diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:35 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:10 WIB

Respons Titiek Soeharto Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Senin, 13 Januari 2025 - 15:50 WIB

Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan

Senin, 6 Januari 2025 - 15:28 WIB

Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres, Ini Tanggapan Jokowi

Senin, 6 Januari 2025 - 11:53 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:21 WIB

Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:26 WIB

Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem Diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru