Dapat Berakhir pada Pemakzulan, Apabila Dekrit Presiden Tìdak Taat dengan Konstitusi

- Pewarta

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku tentang Dekrit Presiden. (Instagram.com/@vinteks_)

Buku tentang Dekrit Presiden. (Instagram.com/@vinteks_)

LINGKARNEWS.COM – Perpanjangan masa jabatan presiden sedang berproses. Berbagai skenario sudah disiapkan dengan matang.

Baik melalui MPR maupun PERPPU (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang), atau bahkan dekrit presiden.

Ada yang berpendapat, presiden dapat mengeluarkan dekrit untuk menyelesaikan segala masalah, termasuk konstitusi.

Seolah-olah dekrit presiden adalah senjata pamungkas untuk menerobos hambatan konstitusi.

Seolah-olah dekrit presiden merupakan hukum tertinggi, lebih tinggi dari konstitusi, dan bisa mengubah konstitusi.

Pertama, konstitusi Indonesia tidak mengatur atau tidak mengenal dekrit presiden, sehingga dengan sendirinya dekrit presiden tidak sah secara konstitusi.

Sebagai penggantinya, konstitusi Indonesia memberi wewenang kepada presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Baca konten lebih lanjut di sini: Dekrit Presiden Harus Taat Konstitusi Apabila Tìdak, Dapat Berakhir pada Pemakzulan

Artikel ini dikutip dari media online Hello.id, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.***

Berita Terkait

Partai Demokrat Tanggapi Soal Kemungkinan PDIP Gabung ke dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Apa yang Dilakukan Pak Harto Saat iitu demi Kepentingan Bangsa dan Negara, Mbak Tutut Minta Maaf
Akan Mencapai 44 Orang, Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​
Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Muhaimin Iskandar Nyatakan ke Depan PKB akan Jadi Partai yang Independen dan Mandiri, Berpisah dengan PBNU
Sambut Gembira PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto: Saya Sangat Utamakan Kolaborasi
Luhut Binsar Panjaitan Tanggapi Keputusan Airlangga Hartarto Undur Diri dari Posisi Ketua Umum Golkar
Pilkada Jakarta 2024, Parpol Isyaratkan Sohibul Iman Jadi Cawagub Jakarta Pendamping Cagub Ridwan Kamil
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Partai Demokrat Tanggapi Soal Kemungkinan PDIP Gabung ke dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto

Minggu, 29 September 2024 - 07:25 WIB

Apa yang Dilakukan Pak Harto Saat iitu demi Kepentingan Bangsa dan Negara, Mbak Tutut Minta Maaf

Kamis, 12 September 2024 - 09:07 WIB

Akan Mencapai 44 Orang, Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Senin, 26 Agustus 2024 - 09:08 WIB

Muhaimin Iskandar Nyatakan ke Depan PKB akan Jadi Partai yang Independen dan Mandiri, Berpisah dengan PBNU

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:14 WIB

Sambut Gembira PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto: Saya Sangat Utamakan Kolaborasi

Senin, 12 Agustus 2024 - 09:08 WIB

Luhut Binsar Panjaitan Tanggapi Keputusan Airlangga Hartarto Undur Diri dari Posisi Ketua Umum Golkar

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:56 WIB

Pilkada Jakarta 2024, Parpol Isyaratkan Sohibul Iman Jadi Cawagub Jakarta Pendamping Cagub Ridwan Kamil

Berita Terbaru