LINGKARNEWS.COM – Perpanjangan masa jabatan presiden sedang berproses. Berbagai skenario sudah disiapkan dengan matang.

Baik melalui MPR maupun PERPPU (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang), atau bahkan dekrit presiden.

Ada yang berpendapat, presiden dapat mengeluarkan dekrit untuk menyelesaikan segala masalah, termasuk konstitusi.

Seolah-olah dekrit presiden adalah senjata pamungkas untuk menerobos hambatan konstitusi.

Seolah-olah dekrit presiden merupakan hukum tertinggi, lebih tinggi dari konstitusi, dan bisa mengubah konstitusi.

Pertama, konstitusi Indonesia tidak mengatur atau tidak mengenal dekrit presiden, sehingga dengan sendirinya dekrit presiden tidak sah secara konstitusi.

Sebagai penggantinya, konstitusi Indonesia memberi wewenang kepada presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Baca konten lebih lanjut di sini: Dekrit Presiden Harus Taat Konstitusi Apabila Tìdak, Dapat Berakhir pada Pemakzulan

Artikel ini dikutip dari media online Hello.id, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.***