LINGKARNEWS.COM – Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 17 Mei 2023.
Hal tersebut menjadikan posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjadi kosong.
Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Menanggapi kekosongan jabatan tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo diklaim telah ditunjuk menjadi Menkominfo pada 18 Mei 2023.
Narasi itu termuat dalam sebuah unggahan yang dibagikan di Twitter pada 18 Mei dan sudah dilihat hingga lebih dari seribu kali.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Elektabilitas Partai Gerindra Mencapai 15,1 Persen, Semakin Dekati Elektabilitas PDI Perjuangan
“Hary Tanoe jadi Menkominfo. Perindo gabung koalisinya Prabowo. Tionghoa Hakka; Rise of China Blues(?),” demikian isi unggahan di Twitter tersebut.
Namun, benarkah Presiden telah menunjuk Hary Tanoe sebagai Menkominfo mulai 18 Mei 2023?
Tangkapan layar narasi hoaks yang menyatakan Menkominfo resmi dijabat Hary Tanoe mulai 18 Mei (Twitter)
Benarkah? Dikutip dari Antara, penunjukkan menteri merupakan hak prerogatif, atau kekuasaan istimewa, yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya.
Hak prerogatif presiden soal pengangkatan dan pencopotan menteri itu diatur dalam UUD 1945 setelah amandemen, tepatnya pada Pasal 17 ayat 2.
Sementara, narasi yang menyatakan Hary Tanoe diangkat sebagai Menkominfo pada 18 Mei 2023 tidak didukung informasi resmi dari Istana.
Dengan begitu, unggahan di Twitter soal penunjukkan pengusaha bernama lengkap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo sebagai Menkominfo, saat ini tidak benar.
Selain itu, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menjelaskan pascapenetapan Plate sebagai tersangka, jabatan Menkominfo diambil alih oleh Pelaksana tugas (Plt).***