LINGKAR NEWS – Sengketa medis dalam bentuk pasien yang menggugat dokter dan dokter gigi yang merawatnya cenderung semakin meningkat.
Pada pasal 29 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa, untuk menyelesaikan sengketa medis secara hukum harus terlebih dahulu dilakukan mediasi.
Adanya ketentuan tersebut hendaknya dapat dijalankan secara meluas.
Berdasarkan kenyataan tersebut, sejak 2021 sejumllah organisasi telah menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan mediator bersertifikat yang terkreditasi Mahkamah Agung RI.
Antara lain pengurus Besar PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) dengan menggandeng IICT (Indonesian Institute for Conflict Resolution) dan APSKI (Alternatif Penyelesaian Sengketa Kesehatan Indonesia).
Kini program bagi para dokter gigi tersebut sudah terlaksana sebanyak 4 gelombang serta telah menghasilkan dokter gigi yang menjadi mediator bersertifikat.
Atas prakarsa 10 orang alumni program tersebut yang bertindak sebagai pendiri, kemudian dilakukan pembentukan organisasi untuk menghimpun serta pengembangan para mediator bersertifikat.
Organisasi tersebut dinamakan PKMBI (Perkumpulan Konsultan Mediator Bersertifikat Indonesia).
PKMBI didirikan pada 21 November 2021 dan telah mendapatkan pengesahan sebagai perkumpulan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI. Selanjutnya pada 17-18 september 2022, PKMBI mengadakan Musyawarah Nasional yang pertama di Jakarta.
Menepis Keraguan Mediasi
Pada kesempatan MUNAS I PKMBI disampaikan masukan mengenai pengembangan proses mediasi oleh Djarot Dimas Andaru yang merupakan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dikemukakan bahwa, saat ini mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa semakin berkembang pesat.
Terutama setelah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung no 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Hal ini karena mediasi akan memperhatikan kepentingan para pihak yang bersengketa dan akan memberikan penyelesaian yang adil serta memuaskan.
Dipaparkan pula bahwa, mediasi merupakan kearifan lokal musyawarah untuk mufakat yang berakar dari tradisi bangsa Indonesia.
Bahkan pengadilan pada masa penjajahan Belanda dulu yang disebut Landraad juga menyerap kearifan lokal nilai-nilai mediasi.
Pengadilan pada masa penjajahan Belanda dalam menyelesaikan sengketa antara anggota masyarakat kerap dilakukan dengan mengundang para tokoh adat untuk diminta pendapatnya.
Umumnya penyelesaian kemudian sering dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat berdasarkan kearifan tokoh masyarakat yang melakukan mediasi.
Disampaikan pula, saat ini masih kerap terdapat keraguan mengenai efektivitas hasil mediasi.
Keraguan tersebut ditepisnya dengan menyampaikan kenyataan bahwa Kesepakatan Perdamaian sebagai hasil kesepakatan dari mediasi dapat diajukan kepada hakim pengadilan untuk dikuatkan dalam bentuk putusan dari pengadilan menjadi Akta Perdamaian (Akta Van Dading).
Ditandaskannya, Akta Perdamaian sebagai putusan dari pengadilan memiliki kedudukan hukum yang kuat dan dapat dilakukan eksekusi.
Munas I PKMBI
Munas I PKMBI diikuti segenap anggotanya dan telah memutuskan program utama organisasi untuk melakukan pembuatan kode etik, mempersiapkan buku panduan tatalaksana mediasi, sosialisasi organisasi, dan melakukan kerjasama dengan para mitra.
Pengembangan PKMBI dilakukan tidak hanya bagi kalangan dokter gigi saja, melainkan dengan membuka keanggotaan bagi semua mediator bersertifikat.
MUNAS sebagai forum kedaulatan tertinggi juga telah memilih Dr drg R.M. Sri Hananto Seno, SpBM(K), MM, CMC sebagai ketua umum Dewan Pengurus Pusat PKMBI untuk masa bakti 2022-2025.
Dalam sambutannya, ketua umum terpilih menyampaikan bahwa ini adalah momen yang dapat dikatakan bersejarah.
Dari yang relatif kecil ini, sebagaimana organisasi-organisasi lainnya, diharapkan PKMBI akan menjadi besar sebagai organisasi yang menghimpun para mediator bersertifikat di Indonesia.
Oleh: Dr drg Paulus Januar, MS, CMC, salah seorang pendiri dan anggota DPP PKMBI.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarnews.com, semoga bermanfaat.